hover animation preload

1.700-an PNS Jadi 'Korban' Penyalahgunaan Internet
by asepjun in

London - Sebanyak 1700 pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa dikenai sanksi karena menyalahgunakan internet pada saat bekerja. Lebih dari 130 orang di antaranya bahkan harus dipecat.

Hal itu yang terjadi di negeri Ratu Elizabeth, Inggris, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Berdasarkan informasi dari data publik yang diungkap oleh harian The Guardian, tercatat ada sekitar 1.700 pegawai sipil yang telah ditertibkan karena menyalahgunakan e-mail atau akses internet lainnya saat bekerja, bahkan ada di antara mereka yang dipecat.

Kementerian Kehakiman Inggris telah memecat 30 orang terkait pelanggaran kebijakan Teknologi Informasi. Di Kepolisian Metropolitan Inggris 187 staf ditertibkan, sedangkan di kepolisian wilayah Hertfordshire sebanyak 25 orang mendapat peringatan resmi karena telah mengakses video klip yang tak pantas.

Jika ditotal, ada 1.772 pejabat publik yang ditertibkan karena menyalahgunakan akses internet. Sebanyak 132 orang dipecat, 41 mengundurkan diri, dan 868 mendapat peringatan resmi, sedangkan 686 orang mendapat hukuman lainnya. Demikian dikutip detikINET dari TheRegister, Rabu (14/11/2007).

Para pekerja disebut-sebut kesulitan mengikuti perkembangan teknologi. "Di satu sisi, membuka situs jejaring sosial pada saat bekerja merupakan masalah. Di sisi lain, karyawan sering tidak diberitahu batasan penggunaan internet yang diizinkan," ujar juru bicara dari serikat pekerja sipil.

Seiring banyaknya kasus sanksi atas penyalahgunaan internet, serikat pekerja di Inggris telah menyerukan adanya aturan baku yang jelas mengenai penggunaan e-mail dan akses internet saat bekerja. Bagaimana dengan di Indonesia?

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih atas komentarnya